www.mediapresisihukum.com | JAKARTA

Beredarnya foto struk pembayaran dari sebuah restoran yang mencantumkan biaya “Royalti musik dan lagu” memicu perdebatan hangat di media sosial. Dalam struk tersebut, tercatat konsumen dikenakan biaya tambahan sebesar Rp29.140 untuk royalti musik, selain harga makanan dan minuman yang dipesan pada Selasa, (5/8/2025).

Biaya royalti musik di tempat usaha seperti restoran, kafe, dan hotel sejatinya merujuk pada kewajiban pemilik usaha untuk membayar hak cipta kepada pencipta lagu atau pemegang hak cipta, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Pengelolaan dan penarikan biaya ini dilakukan oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

Namun, yang menjadi sorotan publik adalah ketika biaya tersebut secara transparan dibebankan langsung kepada konsumen dalam struk pembayaran. Beberapa pihak menilai hal ini memberatkan masyarakat, karena pelanggan merasa sudah membayar untuk makanan dan pelayanan, sementara musik dianggap bagian dari suasana yang disediakan restoran.

Sejumlah konsumen mengungkapkan ketidakpuasannya di media sosial. Mereka berpendapat, bila pun restoran wajib membayar royalti kepada LMKN, sebaiknya biaya tersebut dimasukkan dalam komponen harga menu, bukan ditambahkan sebagai tagihan terpisah.

Pengamat hukum menilai, secara aturan, pembayaran royalti menjadi kewajiban pihak pengelola tempat usaha, bukan beban langsung konsumen. Namun, tidak ada larangan bagi pengelola untuk menyesuaikan harga demi menutup biaya tersebut, selama disampaikan secara transparan.

Dampak dari penerapan biaya ini bisa beragam:

Dampak positif: memberikan penghargaan yang layak kepada pencipta lagu dan pelaku industri musik, serta meningkatkan kesadaran publik akan pentingnya menghormati hak cipta.

Dampak negatif: berpotensi menurunkan minat makan di luar, memicu keluhan konsumen, dan menciptakan citra negatif bagi restoran yang dianggap membebankan biaya tambahan yang tidak umum.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya komunikasi yang jelas antara pelaku usaha dan pelanggan, serta perlunya regulasi teknis yang tegas agar kewajiban royalti musik tidak menimbulkan kebingungan atau ketidaknyamanan di masyarakat.

Rls : IP/Red

Tags:#bandung #bandungraya #tangerang #bandung #jawatimur #jawatengah #purwokerto #purbalingga #subang #camatsukaraja#berita#beritaonline#indonesia#jakarta#jakartabarat#jawabarat#musikindonesia#nasional#news#perspresisi#royaltimusik#sukabumi #bandung #bandungraya #tangerang #bandung #jawatimur #jawatengah #purwokerto #purbalingga #subang #camatsukaraja#sumateraselatan