mediapresisihukum.com Jakarta – Pusat Penerangan TNI mengeluarkan lembar penerangan dengan nomor 01/III/2025/Penpas yang berisi himbauan kepada seluruh prajurit TNI untuk menghindari perkelahian.
Himbauan ini bertujuan untuk menjaga jati diri prajurit TNI, meningkatkan iman dan taqwa, serta menghindari kekerasan dalam menyelesaikan masalah.
Dalam lembar penerangan tersebut, terdapat beberapa poin penting, antara lain :
1. Prajurit TNI harus memelihara jati diri sebagai prajurit TNI, mengamalkan Sapta Marga, Sumpah Prajurit, dan 8 Wajib TNI.
2. Meningkatkan iman dan taqwa sebagai benteng diri dan landasan moral.
3. Menghindari kekerasan dalam menyelesaikan masalah, baik antar prajurit TNI dengan personel Polri maupun dengan masyarakat.
4. Segera menghentikan potensi konflik dan menyelesaikan dengan cepat dan tuntas.
5. Prajurit TNI dilarang mengunjungi lokasi-lokasi terlarang yang berpotensi memicu insiden atau mencoreng nama baik institusi TNI.
Himbauan ini diharapkan dapat menjadi pedoman bagi seluruh prajurit TNI dalam menjalankan tugas dan menjaga nama baik institusi TNI.
Pusat Penerangan TNI juga aktif dalam menyebarkan informasi melalui berbagai platform media sosial, seperti X (@puspen_tni), Instagram (@PuspenTNI), Facebook (Puspen TNI), dan situs web resmi (www.tni.mil.id).
Rls : Red
Sumber : Puspen TNI