www.mediapresisihukum.com | BANDUNG
Polda Jawa Barat bersama Polres Indramayu secara resmi mengumumkan penangkapan dua tersangka pembunuhan satu keluarga di Kelurahan Paoman, Kecamatan dan Kabupaten Indramayu.
Kedua pelaku berinisial R dan P ditetapkan sebagai tersangka dalam pembunuhan berencana yang menewaskan lima orang dalam satu keluarga, termasuk seorang bayi berusia 8 bulan .
Penemuan Korban pada Senin, (1/9/2025), lima jenazah ditemukan terkubur di belakang rumah korban di Jalan Siliwangi, Paoman, Indramayu. Korban terdiri dari Haji Sachroni (78), Budi (45), Euis Juwita Sari (43), anak (±7 tahun), dan bayi (8 bulan) .
Pelaku R dan P ditangkap di wilayah Kedokan Bunder, Kabupaten Indramayu, pada Senin, 8 September 2025 sekitar pukul 03.00 WIB. Pelaku sempat melawan sehingga dilakukan tindakan tegas, termasuk penembakan yang menyebabkan keduanya terluka dan harus digiring ke konferensi pers dengan kursi roda .
Konferensi pers digelar pada Selasa, (9/9/2025), di Mapolda Jawa Barat (Gedung Riung Mungpulung, Bandung). Dalam konferensi pers tersebut, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, memaparkan kronologi dan motif kejahatan, termasuk kesal karena uang sewa mobil (Rp 750 ribu) tidak dikembalikan, yang kemudian berkembang menjadi dendam dan perencanaan pembunuhan sadis oleh R dan P.
Penetapan R dan P sebagai tersangka pembunuhan berencana atas lima orang keluarga.
Kronologi kejadian, termasuk peran masing-masing pelaku dan cara mereka mengubur korban untuk menghilangkan jejak.
Para pelaku mendapatkan ancaman hukum yang dikenakan Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana) dan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
Reporter : Red/Kang IIP
Sumber : Berbagai Sumber