mediapresisihukum.com Purbalingga – Polres Purbalingga telah melakukan penindakan terhadap 32 remaja yang terlibat dugaan aksi tawuran dengan membawa senjata tajam.
Kapolres Purbalingga AKBP Achmad Akbar, S.I.K, M.Si mengatakan “Dalam peristiwa ini, Polres Purbalingga mengamankan sejumlah remaja tersebut yang diduga akan melakukan tawuran di wilayah Toyareka Purbalingga sekitar pukul 01.00 dini hari dan ditemukan sejumlah senjata tajam yang dibawa oleh para pelaku”. Tegas Kapolres.
“10 diantara remaja tersebut sudah berusia dewasa belasan lainnya masih di bawah umur dan Polres Purbalingga akan terus melakukan upaya pencegahan terhadap aksi tawuran, seperti patroli rutin, sosialisasi ke sekolah-sekolah, dan kerjasama dengan berbagai pihak terkait “. Tegasnya kembali.
Tujuan Konferensi Pers
Tujuan dari konferensi pers ini adalah untuk memberikan informasi kepada masyarakat mengenai tindakan tegas yang telah dilakukan oleh Polres Purbalingga dalam menangani kasus tawuran. Selain itu, kami juga ingin memberikan edukasi kepada masyarakat, khususnya para remaja, agar menghindari tindakan kekerasan dan selalu menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para orang tua dan guru, untuk ikut berperan aktif dalam mencegah terjadinya tawuran. Awasi anak-anak kita, berikan pemahaman tentang bahaya tawuran, dan ciptakan lingkungan yang kondusif.
Reporter : Red
Sumber: Humas Polres Purbalingga