mediapresisihukum.com Jakarta – Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri terus berupaya meningkatkan aksesibilitas dan efektivitas layanan pengaduan masyarakat. Selain melalui aplikasi WhatsApp, masyarakat tetap dapat melaporkan oknum polisi yang melakukan pelanggaran melalui saluran-saluran lain yang telah tersedia.
Saluran Pengaduan Propam Polri :
1. WhatsApp : 0855-5555-4141
2. Ikuti prosedur yang telah dijelaskan sebelumnya, termasuk pengisian data diri dan pengunggahan dokumen pendukung.
3. Masyarakat dapat melakukan cek status pengaduan dengan memasukkan nomor registrasi.
Situs Resmi Propam Polri : propam.polri.go.id
1. Masyarakat dapat mengirimkan aduan secara tertulis melalui formulir yang tersedia di situs web.
2. Email: info@propam.polri.go.id
3. Masyarakat dapat mengirimkan aduan beserta bukti-bukti pendukung melalui email.
4. Telepon: (021) 7218615
5. Masyarakat dapat menyampaikan aduan secara langsung melalui telepon ke nomor resmi Divpropam Polri.
“Kami menyadari bahwa masyarakat memiliki preferensi yang berbeda-beda dalam menyampaikan laporan. Oleh karena itu, kami menyediakan berbagai saluran pengaduan agar masyarakat dapat memilih yang paling sesuai dengan kebutuhan mereka,” ujar seorang juru bicara Propam Polri.
Prosedur Pelaporan Melalui WhatsApp Propam Polri :
• Hubungi nomor WhatsApp 0855-5555-4141 dan kirimkan salam pembuka (contoh: “Selamat pagi”).
• Isi Nomor Induk Kependudukan (NIK) Anda.
• Simpan nomor layanan pengaduan masyarakat Divpropam Polri Presisi.
• Klik tautan yang dikirimkan untuk melengkapi data diri.
• Isi formulir pendaftaran sesuai dengan data yang diminta.
• Unggah foto KTP serta swafoto dengan KTP.
• Data diri akan tersimpan, sistem akan mengirimkan tautan formulir pengaduan.
• Klik tautan untuk mengisi formulir pengaduan masyarakat.
• Masyarakat akan mendapat rekap input pengaduan yang telah dikirim.
• Masyarakat bisa melakukan cek status pengaduan, ketik salam dan masukkan nomor registrasi.
Propam Polri berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap laporan yang masuk dengan cepat, tepat, dan transparan. Masyarakat diimbau untuk tidak ragu melaporkan oknum polisi yang melanggar aturan demi terwujudnya institusi Polri yang profesional dan akuntabel.
Kontak Media :
Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri
Nomor WhatsApp : 0855-5555-4141
Situs Web : propam.polri.go.id
Email: info@propam.polri.go.id
Telepon: (021) 7218615
Rls : Fadli/Fitri
Sumber : Propam Polri