mediapresisihukum.com Sukabumi – Polres Sukabumi melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti minuman keras (miras) sebanyak 7.125 botol berbagai merek pada hari Jumat, (20/12/2024).

Acara yang digelar di Alun-alun Palabuhanratu ini merupakan bagian dari upaya cipta kondisi menjelang perayaan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, guna menciptakan situasi yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Sukabumi.

Kapolres Sukabumi menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini adalah wujud nyata komitmen Polres Sukabumi dalam memberantas peredaran miras yang menjadi salah satu sumber gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

Kapolres menjelaskan, kegiatan ini tidak hanya bertujuan sebagai tindakan tegas terhadap pelanggaran hukum, tetapi juga untuk memberikan efek jera kepada pelaku peredaran miras ilegal. Selain itu, hasil operasi ini menjadi bahan evaluasi dan masukan bagi pihak kepolisian untuk terus meningkatkan kinerja dalam menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif.

“Kami berharap dengan kegiatan ini, masyarakat dapat menjalani perayaan Natal dan Tahun Baru dalam suasana yang aman, tertib, dan bebas dari gangguan akibat konsumsi minuman keras,” ujar Kapolres.

Dengan terlaksananya kegiatan ini, Polres Sukabumi berharap masyarakat semakin memahami pentingnya kerja sama dalam memberantas peredaran miras, sehingga upaya mewujudkan Sukabumi yang aman dan sejahtera dapat terwujud.

Rls : Wahyudin
Sumber : Polres Sukabumi

Tags:@polressukabumi#gubernurjabar#jawabarat#kapolri#kodim0622#listyosigitprabowo#mabespolri#miras#natal2024#nataru2025#operasi#operasiciptakondisi#polisi#polri#sukabumi#tahunbaru2025#tni#tnikuatbersamarakyat