www.mediapresisihukum.com | JAKARTA

Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu seberat 80 kilogram di wilayah Sulawesi Selatan. Dua tersangka berinisial Buhori B. dan Muhammad Alwi diamankan dalam operasi tersebut.

Pengungkapan ini berawal pada (27/7/2025), saat tim gabungan Bareskrim Polri, Satgas NIC, dan Bea Cukai mengamati pergerakan kendaraan mencurigakan. Petugas kemudian menghentikan dua mobil yang berbeda dan mengamankan tiga orang di lokasi.

Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang mencurigakan yang kemudian diuji menggunakan tes kit narkotika. Hasil pemeriksaan menunjukkan barang tersebut positif mengandung narkotika jenis sabu.

“Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke kantor Dittipidnarkoba Bareskrim Polri guna dilakukan penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut,” ujar Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, S.I.K., dalam keterangannya, Senin (11/8/2025).

Kasus ini menjadi salah satu pengungkapan narkoba dalam jumlah besar di wilayah Sulawesi Selatan dan menjadi bukti keseriusan Polri bersama aparat terkait dalam memberantas jaringan peredaran narkotika.

Rls : IP/Red
Sumber : Bareskrim Polri (Dittipidnarkoba)

Tags:#bandung #bandungraya #tangerang #bandung #jawatimur #jawatengah #purwokerto #purbalingga #subang #camatsukaraja#berita#beritaonline#jakarta#jawabarat#listyosigitprabowo#mabespolri#nasional#news#perspresisi#poldametrojaya#polri#prabowosubianto#sukabumi #bandung #bandungraya #tangerang #bandung #jawatimur #jawatengah #purwokerto #purbalingga #subang #camatsukaraja