mediapresisihukum.com Sukabumi – Budi Azhar Mutaali akhirnya menduduki jabatan Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi periode 2024-2029 , setelah ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar, sesuai dengan surat keputusan nomor: B -74/DPP/Golkar/IX/2024 tanggal 27 Agustus 2024, yang dikeluarkan DPP Partai Golkar.
Berdasarkan informasi yang diperoleh menyebutkan kalau surat tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua DPP Partai Golkar Bahlil Lahadalia dan Sekjen DPP Partai Golkar, Muhammad Saemuji, per tanggal 8 September 2024.
Surat yang kemudian beredar di kalangan wartawan pada Selasa (10/9/2024) itu berisi tentang usulan pimpinan DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Penetapan Budi Azhar Mutawali sebagai Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi dinilai sudah tepat, mengingat Budi Azhar Mutawali sebagai tokoh suara terbanyak pada pemilu Legislatif (Pileg) 2024.
Budi Azhar pada Pileg lalu, mengantongi sebanyak 29.233 suara dari daerah pemilihan (Dapil) 5.
“Benar surat sudah keluar dari DPP. Mohon doanya, semoga saya mengemban amanah ini,” kata Budi Azhar.
Rls : (WAHYUDIN)