mediapresisihukum.com Purbalingga, Jawa Tengah – Polres Purbalingga mengambil tindakan hukum tegas terhadap penjual obat terlarang yang diamankan oleh warga di Desa Karangreja, Kecamatan Karangreja, Kabupaten Purbalingga.

Hal ini diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Purbalingga pada Kamis (6/2/2025).
Penangkapan pelaku bermula dari laporan warga yang resah dengan aktivitas penjualan obat terlarang di wilayah mereka, dengan sigap, warga Karangreja berhasil mengamankan pelaku dan melaporkannya ke pihak kepolisian.

Kapolres Purbalingga, Achmad Akbar S. I. K, M.Si. menyampaikan apresiasi atas peran serta masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban. “Kami sangat berterima kasih kepada warga Karangreja yang telah membantu kami dalam mengungkap kasus ini. Ini adalah contoh yang baik dari sinergi antara kepolisian dan masyarakat dalam memberantas peredaran obat terlarang,” Ucapnya.

Saat ini, pelaku sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Purbalingga. Polisi juga tengah mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

Kapolres Achmad Akbar menegaskan bahwa Polres Purbalingga tidak akan mentolerir segala bentuk peredaran obat terlarang di wilayahnya. “Kami akan terus melakukan operasi dan razia untuk memberantas obat terlarang. Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika mengetahui ada aktivitas mencurigakan terkait narkoba,” Tegasnya kembali.

Polres Purbalingga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dan waspada terhadap peredaran obat terlarang. Laporkan segera ke pihak kepolisian terdekat jika menemukan aktivitas yang mencurigakan.

Reporter : Red
Sumber : Polres Purbalingga

Tags:#bandung #bandungraya #tangerang #bandung #jawatimur #jawatengah #purwokerto #purbalingga #subang #camatsukaraja#berita#beritaonline#kriminal#news#perspresisi#polrespurbalingga#purbalingga