mediapresisihukum.com Ogan Ilir – Ratusan warga dari 3 Desa di Kecamatan Indralaya Utara dan Tanjung Baru, Kabupaten Ogan Ilir, melakukan aksi unjuk rasa penolakan perpanjangan Hak Guna Usaha ( HGU ) PT Gembala Sriwijaya Ogan Ilir pada Senin,(14/4/2025) di kantor Bupati.

 

Dalam aksi tersebut, sejumlah masa dari dua Kecamatan menolak perpanjangan pembaruan izin baru HGU PT Gembala Sriwijaya seluas kurang lebih 2.000 Hektare.

Selama ini hampir 50 tahun tanah masyarakat di 3 desa hampir 2.000 hektare telah dikuasai oleh pihak PT Gembala Sriwijaya dan sama sekali tidak ada konpensasi dari perusahaan tersebut.

Menurut informasi oleh salah satu warga dan juga sebagai ketua aksi Bahalim mengatakan “Kami dari tiga desa dengan tegas menolak perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT Gembala Sriwijaya karena telah merugikan masyarakat, dan kami akan terus mengawasi ini sampai Pemerintah Daerah memenuhi permintaan kami,” terang Bahalim.

Reporter : Kevien
Sumber : Warga Desa Indralaya Ogan Ilir

Tags:#bandung #bandungraya #tangerang #bandung #jawatimur #jawatengah #purwokerto #purbalingga #subang #camatsukaraja#berita#beritaonline#bupatioganilir#gubernursumsel#indonesia#jakarta#jawabarat#kriminal#listyosigitprabowo#nasional#news#perspresisi#perusahaannakal#prabowosubianto#sukabumi #bandung #bandungraya #tangerang #bandung #jawatimur #jawatengah #purwokerto #purbalingga #subang #camatsukaraja#sumateraselatantimnas-u19