www.mediapresisihukum.com | MAJALENGKA

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka mengajukan Raperda Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) tahun 2026 di hadapan DPRD Kabupaten Majalengka dalam acara Rapat Paripurna DPRD tentang penyampaian RAPBD tahun 2026. Acara yang di hadiri anggota DPRD Kabupaten Majalengka, dibuka langsung Ketua DPRD Majalengka, H. Didi Supriadi yang berlangsung di Gedung Bhineka Yudha Sawala DPRD Majalengka, Selasa (30/09/2025).

Bupati Majalengka, H. Eman Suherman dalam pengantar Pidatonya mengatakan sebelum menyampaikan materi Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten Majalengka Tahun Anggaran 2026, perlu kami sampaikan bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 311 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah dan ketentuan pasal 104 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan Daerah, Kepala Daerah — wajib mengajukan rancangan peraturan daerah tentang APBD disertai penjelasan dan Dokumen-dokumen pendukungnya kepada DPRD sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh ketentuan peraturan perundang – undangan untuk memperoleh persetujuan bersama.

Rancangan APBD Tahun Anggaran 2026 yang akan diawali dari sisi pendapatan Daerah, dan Pendapatan Daerah Pada APBD Tahun 2026 dianggarkan sebesar Rp.3,055 Triliun atau turun 0,55 % jika dibandingkan dengan tahun anggaran 2025 sebesar Rp.3,072 Triliun. Pendapatan Asli Daerah Pada APBD Tahun Anggaran 2026 direncanakan sebesar Rp 670,459 miliar atau naik 2,17 % jika dibandingkan dengan tahun anggaran 2025 sebesar Rp. 656,194 miliar.

Pendapatan tersebut berasal dari pajak daerah sebesar Rp.259,102 miliar atau naik sebesar 1,38% jika dibandingkan dengan tahun anggaran 2025 Sebesar Rp 255,578 miliar. Retribusi Daerah dianggarkan sebesar Rp. 392,251 miliar atau naik Sebesar 3,19% jika dibandingkan dengan tahun Anggaran 2025 sebesar Rp. 380,115 miliar. Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan dianggarkan sebesar Rp 8,089 miliar atau turun sebesar 15,18% jika dibandingkan dengan tahun anggaran 2025 mencapai Rp. 9,609 miliar.

 

(Zaenal Solikhin)

Tags:#bandung #bandungraya #tangerang #bandung #jawatimur #jawatengah #purwokerto #purbalingga #subang #camatsukaraja#berita#beritaonline#beritaviral#indonesia#jawabarat#majalengka#nasional#news#perspresisi#sukabumi #bandung #bandungraya #tangerang #bandung #jawatimur #jawatengah #purwokerto #purbalingga #subang #camatsukaraja