www.mrdiapresisihukum.com | CIREBON 

Luka Jadi Korban Disalah Satu Proyek Pembangunan Taman RTH dan Taman Bermain Anak, Karena Tidak Menggunakan APD dan APK

Mediapresisihukum.com// Kabupaten Cirebon- diduga salah satu Kegiatan pembangunan Taman RTH dan Taman Bermain Anak yang berlokasi di Rt 01 Rw 02 Desa Klangenan Kecamatan Klangenan Kabupaten Cirebon, diduga abaikan keselamatan orang pekerja.

Dari pantaun awak Media tampak jelas para pekerja tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) serta Alat Pelindung Pekarja (APK) dan diduga tidak sesuai spek, karena semenan sudah pada pecah atau retak. tak segan-segan para pekerja mengaduk hanya beralas kaki, Selasa (6/5/2025).

“Patut diduga dengan adanya pembangunan taman RTH dan taman bermain anak meraup keuntungan yang lebih besar” karena pacunya diharga analisa satuan (ANSAT), seperti beli Cangkul belanja semen dan alat pelindung pekerja itu tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya.

Sedangkan fakta dilapangan para pekerja bawa cangkul dan alat lainnya sendiri.

Keprihatinan akan aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang sebenarnya merupakan persyaratan esensial dalam proyek-proyek semacam ini sudah jelas Pelanggaran terhadap dugaan pelanggaran UU K3 diterapkan pada pasal 86 ayat 1 dan 2 serta Pasal 87 ayat 1 dari UU Ketenagakerjaan No 13 tahun 2003 telah ditegaskan bahwa pentingnya implementasi K3 dalam lingkup pekerjaan, dan menjadi perhatian utama bagi pelaksana pekerjaan atau yang bertanggung jawab Kepala Desa (Kuwu).

Pembangunan taman RTH dan taman bermain anak yang bersumber dari Dana Desa tahun 2025 diduga kurangnya pengawasan keselamatan pekerja dari Kuwu bernama Rochmat Hidayat.

Kami pun minta keterangan kepada pekerja dikasih sepatu but atau semacam rompi gak sama Pa Kuwunya, Ia menjawab tidak dikasih Ujarnya.

Yang kami tahu ada salah pekerja luka pada kakinya hanya sebatas diperban dengan kain bekas saja, beginilah resikonya kalau seorang Kuwu tidak menyediakan APD dan APK jadi kecelakaan pekerja takterhindarkan.

Dilain tempat kami minta tanggapan dari salah satu tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya berinisial “B” terkait orang pekerja yang tidak menggunakan APD dan APK “dikarenakan para pekerja proyek tidak menggunakan APD dan APK saat bekerja sudah tentu proses pengawasan dari dinas terkait juga dipertanyakan”, ungkapnya.

“Jika pengawasan dari dinas terkait benar – benar dijalankan, maka dipastikan para pekerja proyek tersebut akan memakai APD dan APK saat bekerja,” Imbuhnya.

Dirinya berharap kepada pihak Dinas Inspektorat Kabupaten Cirebon agar segera turun ke lokasi proyek tersebut.

“Selain itu dari pendamping Desa seharusnya memberikan teguran terhadap Kuwu Rochmat Hidayat, karena diduga lalai untuk mempersiapkan APD dan APK kepada para pekerjanya,” Pungkasnya.

Reporter: Agung

Tags:#bandung #bandungraya #tangerang #bandung #jawatimur #jawatengah #purwokerto #purbalingga #subang #camatsukaraja#berita#beritaonline#beritasukabumi#cirebon#indonesia#jabar#jakarta#jawabarat#nasional#news#perspresisi#sukabumi #bandung #bandungraya #tangerang #bandung #jawatimur #jawatengah #purwokerto #purbalingga #subang #camatsukaraja