
www.mediapresisihukum.com | NAJALENGKA
Bagaikan jamur tumbuh di musim hujan, dan panas begitulah aktivitas pertambangan pasir dan tanah merah yang diduga bodong alias ilegal yang berada di Cigasong wilayah hukum Polres Majalengka merajalela dan luar biasa keberadaannya.
Tentunya hal ini menjadi masalah tersendiri yang seakan tidak pernah selesai dan tidak ada tindakan dari Aparat Penegah Hukum (APH) dan instansi terkait.
Penambangan yang diduga bodong atau tidak berizin tersebut, selain merupakan pelanggaran hukum, juga bisa mengakibatkan bencana alam karena rusaknya struktur tanah atau ekosistem alam yang terjadi.
Sehingga sangat merugikan pemerintah Daerah Kabupaten majalengka dan masyarakatnya, namun demikian APH seakan akan tidak tahu dan menutup mata.
Padahal semua tahu dan merasakan, bahwa aktivitas penambangan pasir dan tanah merah ilegal yang berada di desa karayunan Cigasong majalengka itu selain merusak jalan desa maupun jalan kabupaten dan kota Majalengka, juga berpotensi merugikan keuangan daerah atau Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten majalengka pada,Minggu (21/9/2025).
Dari sektor Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan, yang berasal dari sumber alam di dalam dan/atau permukaan bumi untuk dimanfaatkan masyarakat.
Seperti yang terjadi di salah satu wilayah hukum Kabupaten Majalengka, tambang galian C pasir dan tanah merah yang berlokasi di Desa Karayunan Kecamatan Cigasong Majalengka.
Diduga melakukan penambangan galian C tanah merah liar tanpa izin resmi dengan menggunakan alat berat berupa back hoe tanpa takut adanya ancaman hukuman pidana yang bakal diterima.
Lalu lalang mobil dan truk yang melintas ruas jalan Jatiwangi Majalengka, karena merasa aman dan telah dikondisikan dengan adanya atensi keamanan rutin tanpa jeda.
Padahal sudah sangat jelas disebutkan dalam undang-undang minerba, pasal 158 tentang pertambangan: Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa (IUP) ijin usaha pertambangan, (IPR) ijin pertambangan rakyat, (IUPK) ijin usaha pertambangan khusus, dapat dipidanakan, dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda sebanyak – banyaknya Rp.10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).
Saat awak media melakukan investigasi di lapangan meminta keterangan kepada warga sekitar lokasi galian yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan, sampai saat ini belum ada penertiban apalagi penindakan dari pihak penegak hukum.
Setiap harinya ada puluhan Damtruk yang memuat pasir tanah merah juga masih bebas aja keluar masuk lokasi tambang dan kebanyakan kendaraan dari luar Majalengka.
Dalam hal ini sudah menjadi kewenangan dari aparat penegak hukum ( APH ) dan dinas LH ( Lingkungan Hidup) wilayah setempat untuk menindak, menutup dan menghentikan segala sesuatu kegiatan ilegal mining yang jelas jelas melanggar hukum, agar tercapainya penegakan supremasi hukum tanpa pandang bulu siapa pemilik dan backing di balik tambang pasir ilegal tersebut.
Di tempat lain ketika awak media menemui penambang yang diduga liar tersebut mengatakan, bahwa mereka tidak akan mungkin ada penindakan selama atensi berjalan lancar.
“Walaupun ada penindakan hanyalah basa basi belaka dan itu hanya berlaku bagi penambang liar yang atensinya tidak lancar,” ucapnya.
Sampai berita diturunkan, belum ada tindakan tegas atas kegiatan tambang pasir ilegal tersebut oleh Pihak berwenang dan dinas Terkait.
Reporter : IIP Sapri