mediapresisihukum.com Jakarta Barat – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap yang melibatkan mantan caleg PDIP, Harun Masiku pada Selasa, (24/12/2024).
Pernyataan ini disampaikan oleh pihak KPK dalam konferensi pers yang disiarkan langsung di sejumlah media pada hari ini.
Hasto diduga terlibat dalam pengaturan suap terkait pengurusan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024.
Dalam kasus ini, Harun Masiku sebelumnya telah menjadi buronan KPK sejak 2020.
Dalam momen yang terekam kamera, Hasto, bersama tim kuasa hukumnya, terlihat menunjukkan dokumen kepada awak media, diduga sebagai bentuk respons terhadap status hukumnya. Hasto menegaskan bahwa ia akan kooperatif dalam menghadapi proses hukum yang sedang berjalan.
KPK berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan menjadikan kasus Harun Masiku sebagai salah satu prioritas dalam agenda pemberantasan korupsi.
Hingga saat ini, KPK terus mendalami keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus yang menyeret nama-nama besar di lingkaran Politik Nasional.
Rls : Red/Supriadi/Jastra
Sumber : KPK