mediapresisihukum.com Nasional – Aplikasi pesan instan Whatsapp kembali menjadi sorotan. Kali ini, sejumlah masyarakat atau pengguna whatsapp yang notabene adalah para kaum Ibu mengungkapkan bahwa aplikasi tersebut digunakan untuk menyebarkan saluran-saluran berisi konten Pornografi.

 

Fenomena ini memicu pertanyaan besar mengenai efektivitas pengawasan oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) serta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

WhatsApp, aplikasi perpesanan yang populer digunakan di Indonesia, tengah menghadapi persoalan serius. Sejumlah grup dan saluran yang diduga berisi konten pornografi tersebar luas, bahkan mudah diakses oleh pengguna, termasuk remaja dan anak-anak.

Konten-konten tersebut didistribusikan melalui fitur grup dan tautan undangan atau berada di aplikasi Whatsapp (pembaharuan), yang sering kali dibagikan di media sosial atau situs-situs tertentu.

Meskipun WhatsApp telah memiliki kebijakan privasi dan filter untuk mencegah penyebaran konten ilegal, pengawasan atas grup-grup semacam ini dirasa kurang memadai. Apalagi, sistem enkripsi end-to-end yang diterapkan WhatsApp membuat pihak ketiga, termasuk pemerintah, sulit memantau isi percakapan atau aktivitas dalam aplikasi tersebut.

Sementara itu, pengamat teknologi mengkritik peran BSSN dan Kominfo dalam menangani fenomena ini. Mereka menilai pengawasan terhadap platform digital, termasuk WhatsApp, masih lemah. Beberapa pakar bahkan menyebut belum adanya sistem pemantauan yang terintegrasi untuk mendeteksi penyebaran konten terlarang di platform pesan instan.

Pengamat keamanan siber Andi Pratama mengatakan
“Grup-grup seperti ini sebenarnya sangat mudah diidentifikasi kalau ada kemauan serius dari platform dan pihak terkait. Namun, sayangnya, pengawasan di Indonesia masih banyak bolongnya.”

Pihak Kominfo sendiri belum memberikan tanggapan resmi terkait isu ini. Namun, sebelumnya, mereka telah mengimbau masyarakat untuk melaporkan temuan konten ilegal melalui saluran aduan yang tersedia.

Isu ini kembali mengingatkan kita akan pentingnya literasi digital dan pengawasan ketat terhadap platform digital. Masyarakat diharapkan lebih bijak dalam menggunakan teknologi, serta melaporkan jika menemukan hal-hal yang melanggar hukum.

Rls : Red
Sumber : Berbagai Sumber

Tags:#berita#bssn#indonesia#kominfo#news#pornografi#sosmed#viral#whatsapphukum