mediapresisihukum.com Depok – Pada Jumat (25/10/1024l sekitar pukul.21.40 datang seorang laki-laki untuk melaporkan perihal pengeroyokan kepada dirinya oleh beberapa orang Ke pihak Polsek Bojonggede .
Terjadinya insiden pengeroyokan tersebut melibatkan sejumlah pelaku di Kp. Pintu Air Rt.002/009 Kelurahan Pabuaran Kecamatan Bojonggede Kabupaten Bogor pada Kamis , (24/10/2024).
Peristiwa tersebut menyebabkan korban Husnul Amri (29) mengalami luka-luka lebam pada kepala, mata dan tubuh lainnya
Menurut saksi mata Tharisa (21) ialah istri korban sendiri mengatakan “Kronologi kejadian bermula saat dirinya kehilangan handphone Dirumahnya, saat kehilangan yang terakhir ada dirumah korban temannya yang bernama MS Alias Boy”.
“Setelah tahu kehilangan Tharisa menanyakan perihal keberadaan MS (Boy) saat mengetahui handphone hilang di curi, namun jawaban MS langsung marah kepada Tharisa seakan tidak terima karena dituduh mencuri” Tambah Tharisa.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan
Menurut keterangan pihak Kepolisian Polsek Bojonggede Aipda Hari “Tidak adanya saksi mata di lokasi membuat sulit investigasi untuk menjerat para pelaku pengeroyokan, untuk menjerat pelaku pengeroyokan Polisi menggunakan Pasal 170 itupun jika semua unsur kami dapatkan, jika tidak kami akan memakai Pasal 531,
‘Insiden bermula dari MS tidak terimanya karena tuduhan mencuri, lalu MS mendatangi rumah korban dengan membawa bebrapa temannya. Setelah cekcok antara korban dan para pelaku terjadilah tindak pengeroyokan atau kekerasan kepada Korban Husnul Amri, beberapa nama sudah kami kantongi yaitu berinisial MS, MSR dan AH dan sudah dalam tahap Penyidikan”. Tambah Aipda Hari.
“Kami sedang mengumpulkan bukti-bukti dan memeriksa saksi-saksi untuk mendapatkan gambaran jelas mengenai kejadian ini, sudah 12 saksi yang kami mintai keterangan dan kebanyakan dari mereka mengatakan tidak melihat kejadian hanya mendengar saja ada kegaduhan”. Tambahnya lagi.
Korban telah dibawa ke RSUD untuk mendapatkan perawatan dan Visum. Pihak istri dan keluarga korban berharap para pelaku segera ditangkap dan diadili sesuai hukum yang berlaku.
Polisi mengimbau masyarakat yang memiliki informasi terkait insiden ini agar segera melapor ke pihak Polsek Bojonggede “Kami akan terus berupaya keras untuk menangkap para pelaku dan memastikan keamanan di wilayah Bojonggede tetap terjaga.
Kepada mediapresisihukum.com korban dan keluarga menyatakan ‘Para pelaku harus menerima konsekwensi hukum atas perlakuan mereka kepada suami saya, walaupun kami mengenal mereka proses hukum tetap akan berjalan”. Ungkap Tharisa.
Kasus ini menjadi perhatian masyarakat, dan diharapkan dapat segera diselesaikan demi keadilan bagi korban dan rasa aman masyarakat.
Rls : Ref/Deni
Sumber : Polsek Bojonggede, Saksi korban.