mediapresisihukum.com Jakarta Barat – Brigadir Anton adalah personel Polresta Palangkaraya yang telah diberhentikan dengan tidak hormat setelah kasus dugaan Penembakan terhadap warga Banjarmasin, Kalimantan Selatan, terungkap.
Nasib pahit Muhammad Haryono sopir taksi yang baru bongkar pembunuhan sadis oknum polisi, kini berujung dipenjara.
Haryono kini ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus penembakan yang dilakukan oleh Brigadir Anton Kurniawan Setianto (AKS)
Istri Haryono, Yuliani, merasa bahwa ketidakadilan sedang menimpa keluarganya. Sebab, suami dan dirinyalah yang berinisiatif melaporkan kasus ini untuk mengungkap kebenaran pada Selasa, (10/12/2024) namun berujung pada penetapan tersangka kepada suaminya.
Menurut Yuliani, saat itu, suaminya menerima pesanan Taksi Online dari Brigadir Anton.
“Suami saya menyopiri mobil (Daihatsu) Sigra, untuk mengantarkan anggota (Brigadir Anton), tapi lewat dari Pal 38 Jalan Tjilik Riwut, Trans Kalimantan, anggota itu menyetop sopir pick-up, terus sopir itu dibawa masuk ke mobil, tanya-tanya masalah pungli, habis itu ditembak kepalanya di dalam mobil,” ungkap Yuliani.
Saat kejadian, Brigadir Anton duduk di kursi belakang sopir, sementara Haryono, sebagai sopir, duduk bersebelahan dengan korban, seorang kurir ekspedisi asal Banjarmasin berinisial AB, yang menjadi korban tindakan brutal Anton.
Yuliani mengaku syok mendengar penuturan suaminya yang menjadi saksi mata atas kejadian pembunuhan yang dilakukan oleh Brigadir Anton.
Haryono bahkan pernah menerima transfer uang sebesar Rp 15 juta dari Brigadir Anton, tetapi ia mengembalikan uang itu karena tidak ingin terlibat dalam kasus pembunuhan tersebut. Haryono kemudian bersikukuh melaporkan kejadian itu.
“Terus kenapa sekarang malah suami saya yang jadi tersangka, yang tadinya (berstatus) saksi, sudah dibawa pulang, namun dijemput lagi oleh (polisi), lalu tiba-tiba kemarin malah jadi tersangka,” ungkap Yuliani.
Ditreskrimum Polda Kalimantan Tengah kemudian meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan terhadap perkara tersebut.
Kemudian, kata Nuredy, melalui mekanisme manajemen penyidikan, pihaknya menetapkan dua tersangka.
“Tersangka atas nama AKS (Brigadir Polisi) dan Haryono terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan meninggalnya seseorang, dengan alat bukti yang telah dikumpulkan oleh tim penyidik,” bebernya.
Nuredy menjelaskan, para tersangka disangkakan dengan pasal 365 Ayat 4 dan/atau Pasal 338 Juncto Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
“Atau penjara dengan waktu tertentu paling lama 20 tahun, demikian yang bisa kami sampaikan, untuk saat ini proses penyidikan masih berlanjut, mohon bersabar atas perkembangan penyidikan selanjutnya,” Ungkapnya.
Rls : Jastra
Sumber : Berbagai Sumber