
www.mediapresisihukum.com | SAWANGAN KOTA DEPOK
Rambu larangan melintas untuk kendaraan besar seperti dump truk dan truk sejenisnya di Tugu Jalan Raya Sawangan, Kota Depok, kembali dipertanyakan efektivitasnya. Pasalnya, pantauan di lapangan pada Senin pagi (22/9/2025) sekitar pukul 07.13 WIB, sejumlah truk tetap terlihat melintas dengan leluasa, seakan-akan aturan yang berlaku tidak dijalankan.
Sesuai ketentuan, truk dilarang melintas di jalur tersebut pada pukul 06.00 – 09.00 WIB. Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan kendaraan berat tetap bebas melintas tanpa adanya tindakan tegas maupun sanksi dari instansi terkait.
Berdasarkan informasi dari anggota Dishub Sawangan berinisial A dan F, mereka mengaku hanya bertugas sebagai pegawai honorer. Dengan status tersebut, mereka tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan hukum maupun mengeluarkan surat tilang kepada pelanggar.
Sementara itu, keterangan dari anggota Polsek Bojongsari berpangkat AKP dari satuan Satlantas menyebutkan bahwa pihak kepolisian telah berupaya mencegah truk yang datang dari arah Parung menuju Depok. Namun, pelanggaran justru lebih sering terjadi dari arah sebaliknya, yakni truk yang melintas dari Depok menuju Parung.
Situasi ini menimbulkan pertanyaan publik: apakah rambu larangan dibuat untuk dipatuhi atau hanya sekadar formalitas? Warga berharap instansi terkait dapat lebih tegas dalam menertibkan kendaraan berat demi kelancaran lalu lintas serta keselamatan pengguna jalan lainnya di wilayah Sawangan.
Reporter :IP/Red