www.mediapresisihukum.com | JAKARTA
Jakarta, 6 September 2025 – Polres Metro Jakarta Timur secara resmi menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus perusakan beberapa kantor polisi di wilayah hukumnya. Penetapan ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan dari empat orang tersangka yang lebih dulu ditangkap, kini bertambah lima orang tersangka baru.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Dr. Alfian Nurrizal, S.H., S.I.K., M.Hum., menjelaskan bahwa pengusutan kasus ini masih terus berlangsung karena diduga terdapat kelompok lain yang terlibat dalam aksi anarkistis tersebut.
“Saat ini kami sudah mengamankan sembilan tersangka. Namun, proses penyelidikan tidak berhenti di sini. Masih ada pengembangan terhadap pelaku lainnya, termasuk dugaan adanya kelompok yang menjadi provokator. Nanti akan kami rilis terkait perusakan mako polres maupun polsek, dan secepatnya akan kami sampaikan ke publik,” tegas Kombes Pol Alfian pada Sabtu (6/9/2025).
Insiden perusakan itu sendiri terjadi dengan cara massa melempari markas polisi menggunakan batu dan bom molotov. Aksi brutal tersebut mengakibatkan kerusakan serius, termasuk puluhan kendaraan dinas maupun pribadi yang terbakar.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa tindakan perusakan terhadap fasilitas negara merupakan tindak pidana serius yang tidak dapat ditoleransi. Polisi berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelaku, baik eksekutor di lapangan maupun pihak yang diduga menjadi dalang atau penghasut.
Selain langkah penegakan hukum, Polres Metro Jakarta Timur juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang, tidak mudah terprovokasi isu-isu yang belum jelas kebenarannya, serta mendukung upaya menjaga keamanan dan ketertiban bersama.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga Jakarta Timur tetap aman dan kondusif. Mari percayakan penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian. Jangan terprovokasi ajakan-ajakan yang bersifat merusak persatuan,” tambah Kapolres.
Dengan penetapan sembilan tersangka ini, Polres Metro Jakarta Timur memastikan penyelidikan akan terus dikembangkan hingga seluruh pelaku yang terlibat dapat diproses hukum sesuai aturan yang berlaku.
Reporter : IP
Sumber : DIVISI HUMAS POLRI