mediapresisihukum.com Depok – Dalam rangka menjaga ketertiban, keamanan, serta kenyamanan masyarakat Kota Depok selama malam takbiran, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA) bersama Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Depok mengeluarkan himbauan kepada seluruh warga Kota Depok. Himbauan ini bertujuan untuk memastikan bahwa perayaan malam takbiran dapat berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif. Jumat, (28/3/2025).

Adapun poin-poin penting dalam himbauan ini adalah sebagai berikut:

1. Larangan Konvoi dan Arak-arakan Masyarakat diimbau untuk tidak melakukan konvoi, pawai, arak-arakan, atau kegiatan serupa yang dapat mengganggu ketertiban umum, menyebabkan kemacetan, serta berpotensi menimbulkan risiko keselamatan.

2. Pelaksanaan Takbiran di Masjid atau Musholla Takbiran dianjurkan untuk dilakukan di masjid atau musholla dengan tetap menjaga ketertiban dan tidak mengganggu masyarakat sekitar.

3. Menjaga Nilai Keagamaan dan Ketertiban Masyarakat diharapkan untuk menyambut malam takbiran dengan suasana khusyuk yang penuh nilai keagamaan, guna menjaga suasana yang aman, damai, dan harmonis di Kota Depok.

4. Pengawasan dan Penindakan Aparat keamanan dan pemerintah daerah akan melakukan pengawasan serta penindakan sesuai ketentuan yang berlaku terhadap setiap pelanggaran yang berpotensi mengganggu ketertiban.

Dengan adanya himbauan ini, diharapkan seluruh warga Kota Depok dapat mematuhinya demi menciptakan suasana yang aman dan nyaman bagi semua. Pemerintah Kota Depok beserta jajaran aparat keamanan berkomitmen untuk menjaga ketertiban dan keamanan guna memastikan malam takbiran berlangsung dengan lancar dan penuh berkah.

Reporter  : Deni Iskandar 

Sumber  : Pemda Kota Depok

Tags:#bandung #bandungraya #tangerang #bandung #jawatimur #jawatengah #purwokerto #purbalingga #subang #camatsukaraja#berita#beritaonline#bogor#depok#jabar#jawabarat#nasional#news#perspresisi