
mediapresisihukum.com Bandung – Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi memperpanjang kebijakan penghapusan pajak dan denda hingga 30 Juni 2025. Sebelumnya, program ini dijadwalkan berlangsung dari 20 Maret hingga 6 Juni 2025, namun kini diperpanjang untuk memberikan kesempatan lebih luas bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajaknya tanpa dikenakan sanksi denda.
Keputusan ini diumumkan langsung oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, melalui akun resmi @kangdedimulyadi pada Kamis (27/3/2025). “Kami memahami kondisi masyarakat dan ingin memberikan kesempatan lebih luas agar bisa memanfaatkan program ini. Oleh karena itu, masa berlaku kebijakan penghapusan pajak dan denda resmi diperpanjang hingga akhir Juni 2025,” ungkap Gubernur Dedi.
“Karena antrian masyarakat sangat antusias hingga 2 kilo meter, maka kami berikan waktu agar tidak terjadi kembali antrian yang panjang”, tambah Gubernur.
Dengan adanya perpanjangan ini, masyarakat di Jawa Barat diharapkan dapat memanfaatkan kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya tanpa khawatir terkena denda. Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan program ini sebelum batas waktu yang ditetapkan.
Untuk informasi lebih lanjut terkait prosedur dan jenis pajak yang termasuk dalam program ini, masyarakat dapat mengunjungi situs resmi Pemerintah Provinsi Jawa Barat atau kantor pelayanan pajak terdekat.
Reporter : Nurshifa Mastur
Sumber : @kangdedimulyadi (Gubernur Jabar)