mediapresisihukum.com Jakarta – Sebanyak 569 Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) jaringan online scam di Myawaddy Myanmar, berhasil dipulangkan oleh Tim Pelindungan WNI Kementerian Luar Negeri dengan dukungan KBRI Yangon dan KBRI Bangkok pada Selasa dan Rabu, (18-19/3/2025).
Proses evakuasi para WNI ini penuh tantangan, mengingat lokasi mereka berada di wilayah konflik. Tim harus menempuh perjalanan darat selama 10 jam menuju perbatasan Thailand sebelum akhirnya dapat diterbangkan kembali ke Indonesia.
Menteri Luar Negeri (Menlu) Sugiono menegaskan bahwa langkah ini merupakan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk melindungi WNI di luar negeri.
Menlu juga menyampaikan apresiasi atas kerja keras tim di lapangan yang telah berhasil memulangkan para korban dengan selamat.
“Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk terus melindungi WNI di manapun mereka berada. Proses pemulangan ini adalah bukti nyata komitmen tersebut,” ujar Menlu.
Menlu juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap tawaran kerja yang tidak jelas dan selalu memilih jalur resmi dalam mencari pekerjaan di luar negeri.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dan tidak mudah tergiur dengan tawaran pekerjaan dengan gaji besar di luar negeri, apalagi jika prosesnya tidak jelas. Selalu gunakan jalur resmi dan pastikan semua dokumen lengkap,” tambah Sugiono.
Para WNI yang dipulangkan akan menjalani proses pendataan dan pendampingan lebih lanjut sebelum dikembalikan ke daerah asal masing-masing.
Pemerintah akan terus berupaya untuk memberantas TPPO dan melindungi WNI dari praktik-praktik kejahatan serupa.
Reporter : Iip
Sumber : Puspen Kemenlu RI