mediapresisihukum.com Bandung – Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 6616/PW.01/SEKRE tentang Penyelenggaraan Kegiatan Perpisahan Peserta Didik di Satuan Pendidikan SMA/SMK/SLB se-Jawa Barat Tahun 2025 (24/2/2025).

Surat edaran ini ditujukan kepada Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah I s.d. XIII dan Kepala Sekolah SMA, SMK, SLB Negeri dan Swasta di Jawa Barat.

Surat edaran ini menindaklanjuti arahan Gubernur Jawa Barat terkait dengan kegiatan perpisahan peserta didik pada momentum akhir tahun ajaran 2024/2025.

Beberapa poin penting dalam surat edaran tersebut antara lain :
• Kegiatan perpisahan agar dilaksanakan di lingkungan masing-masing satuan pendidikan dengan memanfaatkan fasilitas yang ada untuk menghindari beban biaya yang tidak perlu.
• Pelaksanaan perpisahan harus sederhana, mengutamakan nilai kebersamaan, kekeluargaan, dan apresiasi terhadap peserta didik.
• Tidak diperbolehkan melakukan pungutan dalam bentuk apapun untuk membiayai perpisahan.
• Satuan pendidikan harus melakukan pengawasan terhadap kegiatan peserta didik setelah pengumuman kelulusan, bekerja sama dengan pihak kepolisian atau pihak berwenang lainnya untuk mencegah hal-hal yang melanggar norma ketertiban.
• Surat edaran ini merupakan bagian dari kebijakan pemerintah, dan ASN yang tidak mengindahkan kebijakan ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Dinas Pendidikan Jawa Barat berharap surat edaran ini dapat menjadi perhatian dan dipedomani bersama oleh seluruh satuan pendidikan di Jawa Barat.

Rls : Nurshifa M
Sumber : Disdik Jawa Barat.

Tags:#bandung #bandungraya #tangerang #bandung #jawatimur #jawatengah #purwokerto #purbalingga #subang #camatsukaraja#berita#beritaonline#beritaviral#disdikjawabarat#jawabarat#kemendisristek#keputusangubernur#news#peraturan#punglisekolah#sekolah#suratedaranpendidikan