mediapresisihukum.com Jakarta Selatan – Seorang advokat bernama Damianus Jefry Sagala (DJ) mengalami tindakan kekerasan dan intimidasi saat menjalankan tugas profesinya pada hari Selasa, (22/10/2024) di Gedung Noble House, Kuningan, Jakarta Selatan.
Saat itu DJ yang sedang bertugas mengirimkan somasi ke PT. Kuehnel Nugel Indonesia di lantai 17 gedung tersebut, mendapat perlakuan kasar dari oknum satpam berinisial W, D, dan P.
Setelah ditolak menerima surat somasi, satpam tersebut menghalau dan memaksa DJ untuk turun.
Tindakan kekerasan berupa pemukulan dan pencekikan (pemitingan) leher dialami DJ saat dipaksa turun. DJ kemudian dibawa ke pos keamanan di lantai bawah dan diintimidasi.
Kedua tangan DJ diborgol ke belakang, dan salah satu pelaku bahkan mengancamnya dengan pembunuhan. DJ disekap selama 2 jam dalam kondisi tangan diborgol.
Atas kejadian ini DJ telah melaporkan lejadian ini ke Polsek Setiabudi Jakarta Selatan dengan Nomor LP/B/540/X/2024/SPKT/Sek.Budi/Res.Jaksel/PMJ dan kasus ini telah memasuki persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Nomor Perkara 38/Pid.B/2025/PN. JKT. Sel.
DJ meminta agar jajaran Polsek Setiabudi Jakarta Selatan menangani kasus ini dengan serius.
Sementara itu Solidaritas Pembela Advokat Seluruh Indonesia (SPASI) mengecam tindakan oknum satpam dan menuntut proses hukum yang tuntas bagi pelaku serta pihak yang terlibat.
SPASI juga akan terus mengawal kasus ini hingga putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. DJ mengatakan
“Saya sedang bertugas dan saya tidak melanggar hukum, mengapa saya diperlakukan seperti ini? Saya minta pihak kepolisian bisa cepat memproses kasus ini,” kata DJ.
“SPASI tidak akan diam dan akan terus bergerak melawan kriminalisasi advokat. Kami akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas,” tegas perwakilan SPASI.
Rilis ini dibuat oleh IR dan bersumber dari Pengadilan Jakarta Selatan dan keterangan DJ.